e-KTP atau KTP Elektronik
e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.
Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup.
Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk)
![]() |
| KTP Lawas |
Pemerintah Kabupaten Purworejo akan segera menerapkan KTP elektronik pada tahun 2012 secara masal kepada seluruh penduduk wajib KTP, yaitu warga yang telah berusia 17 tahun atau telah menikah. Penerapan KTP elektronik disampaikan oleh Bupati Purworejo Drs H Mahsun Zain MAg melalui Surat Edaran Bupati Nomor : 474.4/500/2012 tentang Sosialisasi Penerapan KTP elektronik.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dipenducapil) Kabupaten Purworejo melalui sekretarisnya Drs H Akhmad Kasinu MPd, kemarin di kantornya, mengungkapkan bahwa proses pencetakan e-KTP dilaksanakan secara massal dan tidak dipungut biaya. Dalam hal ini wajib KTP berperan akif dengan mendatangi tempat-tempat pelayanan perekaman data kependudukan di kecamatan masing-masing. Wajib KTP harus datang sendri tanpa diwakilkan, karena akan dilakukan perekaman data kependudukan secara elektronik mulai dari foto, sepuluh sidik jari, iris mata hingga tanda tangan. Pelaksanaannya direncanakan Mei mendatang, di kecamatan masing-masing

0 komentar:
Posting Komentar